periode jabatan kepala desa - DPR RI resmi mengesahkan revisi RUU 7meter Desa menjadi UU Jabatan kepala desan menjadi 8 tahun maksimal dua periode Suasana saat rapat paripurna ke13 masa persidangan IV tahun sidang 20232024 di kompleks Parlemen Jakarta Selasa 532024 Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Tunggu Revisi UU Desa Disahkan Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 Perubahan masa jabatan merupakan salah satu poin krusial yang diusulkan dalam revisi UU Desa Sebelumnya masa jabatan Kepala Desa Kades adalah 6 tahun dengan maksimal masa jabatan 3 periode Dengan kata lain Kades dapat menjabat selama maksimal 18 tahun dengan 3 kali pencalonan Dengan demikian masa jabatan kepala desa adalah 3 periode baik secara berturutturut maupun tidak berturutturut dengan satu periode masa jabatan kepala desa dihitung selama 6 tahun sejak hari pertama dilantik UU Desa Direvisi Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Kupas Tuntas Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Terkait Masa Jabatan Kepala Desa Presiden UndangUndang Revisi UU Desa Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah Kepala desa pun dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan baik secara berturutturut maupun tidak Kepala desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling banyak dua periode Masa Jabatan Kepala Desa sesuai UU Desa Updesa Tuntutan kepala mengenai perpanjangan masa jabatan mulai muncul ke permukaan publik terjadi pada pertengahan Januari 2023 Kala itu ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa kades menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan Salah satu yang diatur adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Revisi UU Desa Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru Perubahan Signifikan dalam Resmi Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun Berlaku Presiden RI Joko Widodo Jokowi menegaskan bahwa UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di Masa Jabatan Kades 9 Tahun Disepakati Berlaku Setelah RUU UU No 3 Tahun 2024 JDIH BPK RI UndangUndang Desa Disahkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun tirtoid DPR RI dan pemerintah menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode Hal itu disepakati dalam rapat yang digelar Badan Legislatif Baleg DPR RI bersama Menteri dalam Negeri Tito Karnavian saat membahas revisi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jokowi Teken UU Desa Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 UU Desa terbaru s68bet login menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggiting tinya 60 tahun Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 delapan tahun ter hitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat Hal ini menjadi salah satu penyesuaian yang perlu diikuti oleh seluruh desa di Indonesia Masa jabatan kepala desa yang kini masih menjabat secara otomatis diperpanjang hingga total menjabat selama delapan tahun Dalam Pasal 118 memang diatur kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU baru dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undangundang KOMPAScom UU Desa Terbaru tentang Jabatan Kades yang Diperpanjang Melihat perbandingan pasal dalam UU Desa 2014 dan UU Desa 2024 dapat dipahami bahwa pada hakikatnya UU Desa 2024 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode baca 16 tahun baik secara berturut turut maupun tidak Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak menjabat selama 3 kali secara berturutturut atau tidak secara berturutturut Hal ini diatur dengan sangat jelas dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat 1 dan 2 yang secara lengkap bunyinya sebagai berikut Pasal 39 1 Kepala desa memegang jabatan selama Perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode merupakan langkah signifikan dalam upaya memperkuat pemerintahan desa di Indonesia Meskipun membawa tantangan tersendiri perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus pada pembangunan jangka panjang dan Revisi UU Desa Disahkan DPR Masa Jabatan Kepala Kompas DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani Aturan Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru Ini Rinciannya DPR Sahkan UU Desa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Sejumlah kepala desa bersyukur setelah menyimak kesepakatan Panja Pengusulan RUU Desa bahwa ketentuan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan langsung berlaku setelah UU Desa disahkan nantinya Sebelum perubahan ini masa jabatan Kepala Desa diatur selama 6 tahun per periode dengan maksimal 3 periode berturutturut atau tidak berturutturut Artinya seorang Kepala Desa dapat menjabat selama maksimal 18 tahun jika terpilih kembali dalam tiga periode Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan baik secara berturutturut maupun tidak Sementara lewat revisi UU Desa DPR mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali Videos for Periode Jabatan Kepala Desa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 dua kali masa jabatan secara berturutturut atau tidak secara berturutturut Masa Jabatan Kepala Desa terbaru sedayu88 login Berapa Tahun Berapa Periode
epicwin88
alibaba login